Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta

作者:综合 来源:知识 浏览: 【 】 发布时间:2025-05-19 14:12:53 评论数:
Jakarta,quickq苹果下载教程 CNN Indonesia--

Tiga penumpang membuat kegaduhan dalam penerbanganmaskapai Nok Air menuju Phuket dari Bangkok, Thailand. Mereka nekat mengisap vape atau rokok elektronik di tengah penerbangan, membuat penumpang lain terganggu.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/1). Padahal, merokok termasuk rokok elektrik atau vape dilarang dilakukan di dalam pesawat.

Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta

Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta

Dalam pesawat bernomor penerbangan DD-532 yang terbang dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok, seorang penumpang merekam pria muda yang dengan berani mengutak-atik ponsel sembari mengisap vape tanpa malu-malu.

Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta

ADVERTISEMENT

Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Pesawat Ini Terbang ke Masa Lalu, Berangkat Tahun 2025 & Mendarat 2024
  • Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati
  • Wilayah Udara dengan Turbulensi Pesawat Terparah 2024

Seorang saksi bernama Neeranoot Meuankid, mengatakan "Saya melihat mereka mengembuskan napas dalam antrean. Selama penerbangan, baunya menjadi sangat kuat, bahkan baunya menembus masker saya, membuat saya merasa pusing."

Neeranoot juga merekam momen salah satu dari tiga orang penumpang nakal tersebut terang-terangan mengabaikan demo keselamatan yang ditunjukkan awak kabin dan mengabaikan aturan sabuk pengaman saat lepas landas.

Rekaman yang diambilnya menjadi bukti kuat untuk ditunjukkan ke pramugari, kemudian dengan cepat awak kabin menghentikan kegaduhan tak lama setelah pesawat lepas landas.

Begitu pesawat turun di Phuket, ketiga penumpang tersebut diserahkan ke polisi dan dikawal keluar pesawat untuk dimintai keterangan di kantor polisi bandara. Untuk saat ini, identitas, kewarganegaraan, dan dakwaan terhadap mereka masih dirahasiakan, melansir Thaiger.

Neeranoot sendiri mengaku bingung dengan penumpang yang masih melanggar aturan, salah satunya terhadap larangan merokok.

"Sekarang tahun 2025, dan Anda mungkin berpikir bahwa sekarang orang-orang akan menyadari bahwa merokok di pesawat adalah hal yang sangat tidak boleh dilakukan. Kelakuan mereka menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya," ucap Neeranoot.

Merokok ataupun vaping dilarang keras di setiap penerbangan, baik domestik dan internasional. Di Thailand, vaping sudah dilarang sejak tahun 2014. Ketahuan sedang mengisap vape atau memiliki vape dapat dikenakan denda 30 ribu Baht (Rp14 juta) atau/dan hukuman penjara hingga 5 tahun.

(aur/wiw)