JAKARTA,苹果怎么下载quickq DISWAY.ID– Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan penerbitan Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.
Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut mewajibkan jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK), yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ninik mengungkapkan bahwa Dewan Pers tidak dilibatkan dalam penyusunan aturan ini, meskipun mencakup aspek kerja jurnalistik.
BACA JUGA:Dewan Pers hingga IPW Kecam Tindakan Teror terhadap Jurnalis Tempo
"Dewan Pers menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, 4 April 2025.
Ia menegaskan bahwa peraturan ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Selain itu, ketentuan terkait perizinan jurnalis asing seharusnya tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 42 Tahun 2009.
BACA JUGA:Banggar DPR Minta Pemerintah Dorong WTO Merespons Penerapan Tarif Impor AS
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa Perpol 3/2025 merupakan penyesuaian terhadap revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024, yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis asing, ke Indonesia.
Namun, Ninik menilai regulasi ini justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi, dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum aparat.
BACA JUGA:Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
Ia juga mengkhawatirkan aturan tersebut akan menjadi alat kontrol terhadap jurnalis dengan dalih perlindungan dan pengawasan.
"Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025," pungkasnya.
- 1
- 2
- »
Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
人参与 | 时间:2025-05-18 20:51:10
相关文章
- W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas
- QuickQ合法吗?你不能错过的分析
- QuickQ安卓版免费下载,让生活更便捷
- 探索Quickqapp官网:让你的App开发轻松高效
- SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- 快速下载“quickq”苹果应用,享受极致体验!
- app”带你进入智能高效时代
- 快速体验智慧生活——QuickQ苹果app下载,带你走进全新便利时代
- Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- 快速掌握“quickq怎么读”,让你的英语水平瞬间提升!
评论专区